Kami adalah perusahaan yang secara khusus menyediakan layanan konsultasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang handal dan terpercaya. Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks dan berubah dengan cepat, kami memahami betapa pentingnya memiliki konsultan professional yang lengkap dan mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku
Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang memiliki pengalaman luas dalam bidang konsultasi AMDAL. Kami mampu membantu Anda melalui proses yang rumit ini dengan memberikan solusi yang efektif dan efisien, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan proyek Anda tanpa harus khawatir tentang pengelolaan dan aspek lingkungan.
Dokumen yang Anda dapatkan setelah proses AMDAL selesai:
Layanan kami meliputi pendampingan dalam proses pengajuan, penyusunan dan penyiapan dokumen AMDAL, serta konsultasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. Kami juga siap membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat proyek Anda, serta memberikan rekomendasi untuk mitigasi dan pengelolaan risiko.
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada klien kami, dengan pendekatan yang personal dan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik proyek Anda. Keberhasilan Anda adalah prioritas utama kami, dan kami siap menjadi mitra yang handal dalam memastikan keberlanjutan dan keberhasilan proyek Anda.
Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan pengurusan AMDAL dan DELH pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota. Ultima Solusi juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu pengurusan dokumen lingkungan Anda.
Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda
Memilikki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia
Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang
Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri
Proses screening atau penapisan pada wajib AMDAL juga dikenal sebagai proses seleksi, merupakan suatu tahapan untuk menentukan apakah rencana kegiatan tersebut memerlukan penyusunan amdal atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan ini umumnya dilakukan melalui satu langkah penapisan saja. Untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen amdal, dapat merujuk pada Keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 yang mengatur jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal. Pertimbangan dalam proses penapisan biasanya didasarkan pada:
Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses AMDAL.
Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi. Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.
Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.