web ultima putih

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Konsultan AMDAL & Konsultan AMDAL Bersertifikat.

Kami adalah perusahaan yang secara khusus menyediakan layanan konsultasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang handal dan terpercaya. Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks dan berubah dengan cepat, kami memahami betapa pentingnya memiliki konsultan professional yang lengkap dan mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku

izin amdal

Jasa Pengurusan dan

Konsultan AMDAL

izin amdal

Tim ahli kami terdiri dari para profesional yang memiliki pengalaman luas dalam bidang konsultasi AMDAL. Kami mampu membantu Anda melalui proses yang rumit ini dengan memberikan solusi yang efektif dan efisien, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan proyek Anda tanpa harus khawatir tentang pengelolaan dan aspek lingkungan.

Dokumen Hasil AMDAL

Dokumen yang Anda dapatkan setelah proses AMDAL selesai:

Layanan kami meliputi pendampingan dalam proses pengajuan, penyusunan dan penyiapan dokumen AMDAL, serta konsultasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. Kami juga siap membantu dalam mengidentifikasi dan mengelola dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat proyek Anda, serta memberikan rekomendasi untuk mitigasi dan pengelolaan risiko.

Estimasi Waktu

Pengurusan Dokumen Amdal

120 Hari

150 Hari

180 Hari

180 Hari

* Hari Kerja
izin amdal jalan

Konsultasi Amdal

Sesuai Kebutuhan Anda

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada klien kami, dengan pendekatan yang personal dan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik proyek Anda. Keberhasilan Anda adalah prioritas utama kami, dan kami siap menjadi mitra yang handal dalam memastikan keberlanjutan dan keberhasilan proyek Anda.

Biaya Pengurusan AMDAL / DELH

Pilihan terbaik untuk Anda yang membutuhkan layanan pengurusan AMDAL dan DELH pasti hemat dan efisien. Paket Terdapat kategori antara lain Paket untuk Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota. Ultima Solusi juga menyediakan layanan Konsultasi pelanggan yang siap membantu pengurusan dokumen lingkungan Anda.

Luas Projek

10.000m2 - 20.000m2

di Jalan Nasional

  1. Konsultasi Publik
  2. Pengumuman Koran/Media Masa
  3. Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL
  4. Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL & RKL – RPL
  5. Persetujuan Lingkungan Hidup
  6. Andalalin (khusus Jalan Nasional)
  7. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
    Pertek Emisi
  8. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
Rp. 350 juta
Harga Mulai

Rp. 289 juta

Belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP
Luas Projek

10.000m2 - 20.000m2

di Jalan Provinsi

  1. Konsultasi Publik
  2. Pengumuman Koran/Media Masa
  3. Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL
  4. Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL & RKL – RPL
  5. Persetujuan Lingkungan Hidup
  6. Andalalin (khusus Jalan Provinsi)
  7. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
    Pertek Emisi
  8. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
Rp. 450 juta
Harga Mulai

Rp. 339 juta

Belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP
Luas Projek

10.000m2 - 20.000m2

di Jalan Kota/Kab.

  1. Konsultasi Publik
  2. Pengumuman Koran/Media Masa
  3. Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL
  4. Penyusunan & Pengesahan KA-ANDAL & RKL – RPL
  5. Persetujuan Lingkungan Hidup
  6. Andalalin (khusus Jalan Kabupaten/Kota)
  7. Pertek Limbah B3 (IPL-B3)
    Pertek Emisi
  8. Pertek Air Limbah (IPAL/IPLC)
Rp. 380 juta
Harga Mulai

Rp. 269 juta

Belum termasuk biaya retribusi IMB & PNBP

Pengurusan Dokumen AMDAL lebih Mudah di

ultima-solusi.com

Perjanjian kerja mudah & fleksibel

Memberikan kemudahan dari waktu survei, perjanjian kerja sesuai dengan pengajuan anda

Berpengalaman Melayani Indonesia

Memilikki tenaga ahli profesional tersertifikasi dari berbagai teknik di Indonesia

Berkelanjutan & Jangka Panjang

Memberikan jangkauan pelayanan dengan sistem kontrak jangka panjang

Dokumen Aman & Terbit

Karena sudah didukung dari berbagai lembaga pemerintah & pengiriman sendiri

Tahapan & Proses Pengerjaan AMDAL

Proses screening atau penapisan pada wajib AMDAL  juga dikenal sebagai proses seleksi, merupakan suatu tahapan untuk menentukan apakah rencana kegiatan tersebut memerlukan penyusunan amdal atau tidak.

Di Indonesia, proses penapisan ini umumnya dilakukan melalui satu langkah penapisan saja. Untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen amdal, dapat merujuk pada Keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 yang mengatur jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal. Pertimbangan dalam proses penapisan biasanya didasarkan pada:

  1. Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 yang membahas dampak penting dan menentukan ukurannya dalam suatu kegiatan.
  2. Referensi internasional yang berisi tentang kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dan telah diterapkan oleh beberapa negara.
  3. Ketidakpastian dalam ketersediaan teknologi untuk mengatasi dampak negatif, juga menjadi faktor penting.
  4. Studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang berhubungan dengan wajib amdal.
  5. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait.

Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses AMDAL.

Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi. Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.

 

Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.

Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.

 

Tahapan & Proses Pengerjaan AMDAL

Persyaratan

  1. Foto copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Foto copy sertifikat tanah/ surat tanah
  3. Foto copy TKPRD dari dinas tata ruang
  4. Foto copy/soft copy master plan dari dinas tata ruang
  5. Gambar arsitektur dan struktur (soft copy/hard copy)
  6. Buku laporan perencanaan (M/E)
  7. Buku penyelidikan tanah (soil investigation)
  8. Gambar perspektif tampak bangunan (warna)
  9. Jadwal pelaksanaan konstruksi/pembangunan
  10. Struktur organisasi proyek
  11. Persetujuan teknis baku mutu air limbah (pertek air limbah)
  12. Persetujuan teknis limbah B3 (Pertek B3)
  13. Persetujuan teknis baku mutu emisi (Pertek emisi)
  14. Persetujuan Teknis Andalalin (Analisis dampak lalu lintas)

Prosedur

  1. Konsultasi dokumen yang dibutuhkan
  2. Pengumpulan document dan berkas
  3. Survey lokasi Dari teenage ahi
  4. Mengirimkan hasil analist kepada instansi
  5. Siding
  6. Terbit perizinan lingkungan Hidup

Konsultasikan Dokumen AMDAL Anda Sekarang

Hubungi Kami Sekarang Juga

izin amdal